Ditemukan 1 data
20 — 0
Muslih bin Endran) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yulis Ritnaningati binti Zainal Arifin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (M.
Muslih bin Endran) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Yulis Ritnaningati binti Zainal Arifin) secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan dengan ketentuan ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu, yaitu Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
3. Menetapkan anak bernama Rifqie Arzan Zhafar, tanggal lahir 10 Juli 2016, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Yulis Ritnaningati
binti Zainal Arifin), dengan ketentuan agar Penggugat Rekonvensi (Yulis Ritnaningati binti Zainal Arifin) tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (M.
Muslih bin Endran) untuk memberi nafkah anak (Rifqie Arzan Zhafar) sekurang-kurangnya setiap bulan sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi (Yulis Ritnaningati binti Zainal Arifin);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar