Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AFIF RIVAELY SAPUTRA
18 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AFIF RIVAELY SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
Terdakwa:
AFIF RIVAELY SAPUTRA