Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 37/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal 3 April 2024 —
Terdakwa:
AFIF RIVAELY SAPUTRA
187
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AFIF RIVAELY SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

    Terdakwa:
    AFIF RIVAELY SAPUTRA