Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bna
Tanggal 29 Mei 2019 — Terdakwa
14161
  • Rivaldit Bin Alm Iwan Hidayat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Anak bernama M.
    Rivaldit oleh karena itu berupa Pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Gampong Pieneung Banda Aceh selama 3 (tiga) bulan;
  • Memerintahkan agar Anak segera dikeluarkan dari tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang garis garis putih warna hitam.
    • 1 (satu) buah rok kulot warna maron.
    • 1 (satu) buah celana dalam warna biru muda.
      Rivaldit Bin Alm Iwan Hidayat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);