Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 403/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
1.DEVICA OKTAVINIWATY, SH
2.DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
1.RIWANTEL SIMBOLON
2.SUDIANTO SITORUS
3.NOPAR SINAGA
4.TAGOR SIANIPAR
438
  • Riwantel Simbolon, Terdakwa II. Sudianto Sitorus, Terdakwa III. Nopar Sinaga dan Terdakwa IV.
    Penuntut Umum:
    1.DEVICA OKTAVINIWATY, SH
    2.DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
    Terdakwa:
    1.RIWANTEL SIMBOLON
    2.SUDIANTO SITORUS
    3.NOPAR SINAGA
    4.TAGOR SIANIPAR
    Pekerjaan: Riwantel Simbolon;: Lumban Gorat;: 36/26 Maret 1983;: Lakilaki;: Indonesia;Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan,: Katholik;: Bertani;Terdakwa Riwantel Simbolon ditangkap oleh Penyidik tanggal 5 Juni2019;Terdakwa Riwantel Simbolon ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Juni 2019 sampai dengan tanggal 24 Juni 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2019sampai dengan tanggal 3 Agustus 2019;3.
    Riwantel Simbolon,Terdakwa II. Sudianto Sitorus, Terdakwa Ill.
    Riwantel Simbolon,Terdakwa Il. Sudianto Sitorus, Terdakwa Ill.
    Riwantel Simbolon, Terdakwa II. Sudianto Sitorus, Terdakwa Ill.Halaman 27 dari 36 Putusan Nomor 403/Pid.B/2019/PN SimNopar Sinaga dan Terdakwa IV.
    Riwantel Simbolon, selanjutnya wajah dan bibir saksi korbanManutur Sihombing dipukul oleh saksi Saut Hutabarat (terdakwa dalam berkasterpisah) dari bagian depan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi kiri saksi korbanManutur Sihombing dipukul oleh saksi Henri Sinaga alias Pak Ando (terdakwadalam berkas terpisah) dan Terdakwa IV.
Register : 15-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 404/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
1.DEVICA OKTAVINIWATY, SH
2.DEDY CHANDRA SIHOMBING, SH
Terdakwa:
1.BENGET SINURAT ALS PAK HARI
2.SAUT HUTABARAT
3.HENRI SINAGA ALS PAK ANDO
4.JON PITER ALDATER SITUMORANG
409
  • 1 (satu) unit Handphone merek Haier warna Hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam lis Putih;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo berwarna Putih tampak depan dan berwarna Hitam tampak belakang;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna Hitam;
  • 1 (satu) unit Mobil Kijang Super KF50 merek Toyota warna Merah;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Riwantel

Selanjutnya saksi Nopar Sinaga datang denganHalaman 5 dari 34 Putusan Nomor 404/Pid.B/2019/PN Simmengemudikan 1 (satu) unit mobil Kijang Grand Extra berwarna merah sertamengajak 6 (enam) orang temanteman saksi Nopar Sinaga yaitu paraterdakwa, saksi Riwantel Simbolon, saksi Nopar Sinaga dan saksi TagorSianipar (masingmasing dalam berkas terpisah) datang menemui saksiSudianto Sitorus.
Lalu beberapa menit kemudian kepala saksikorban Manutur Sihombing dipukul lagi dari belakang sebanyak 1 (satu) kalloleh saksi Riwantel Simbolon (terdakwa dalam berkas terpisah), selanjutnyawajah dan bibir saksi koroban Manutur Sihombing dipukul oleh terdakwa II. SautHutabarat dari bagian depan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian pipi kiri Saksikorban Manutur Sihombing dipukul oleh terdakwa III.
Selanjutnya saksi Nopar Sinaga datang denganmengemudikan 1 (satu) unit mobil Kijang Grand Extra berwarna merah sertamengajak 6 (enam) orang temanteman saksi Nopar Sinaga yaitu paraterdakwa, saksi Riwantel Simbolon, saksi Nopar Sinaga dan saksi TagorSianipar (masingmasing dalam berkas terpisah) datang menemui saksiSudianto Sitorus.
Lalu beberapa menitkemudian kepala saksi korban Manutur Sihombing dipukul lagi daribelakang sebanyak 1 (satu) kali oleh Saksi Riwantel Simbolon, selanjutnyawajah dan bibir saksi korban Manutur Sihombing dipukul oleh terdakwaSaut Hutabarat dari bagian depan sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian pipikiri Saksi korban Manutur Sihombing dipukul oleh terdakwa Henri SinagaAls Pak Ando (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Tagor Sianiparmasingmasing sebanyak 1 (satu) kali.
Riwantel Simbolon, Terdakwa II. Sudianto Sitorus, Terdakwa III. JonPiter Aldater Siotumorang dan Terdakwa IV.