Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO
24 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair pidana kurungan selama
Terdakwa:
ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO