Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN WONOGIRI Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Wng
Tanggal 1 Agustus 2023 —
Terdakwa:
ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO
248
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair pidana kurungan selama

    Terdakwa:
    ELSSERA TIO RIWANTITO Bin MULYOTO