Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PN KEBUMEN Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Kbm
Tanggal 29 Mei 2023 —
Terdakwa:
YONGKI PRADANA KENADI Bin ADITIYA AMANDA RIZALIYA
361
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YONGKI PRADANA KENADI Bin ADITIYA AMANDA RIZALIYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

      Terdakwa:
      YONGKI PRADANA KENADI Bin ADITIYA AMANDA RIZALIYA