Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Smg
Tanggal 8 Maret 2022 — Penuntut Umum:
M AGUS ARFIYANTO,SH
Terdakwa:
NIKEN RIZALLIA binti WALGITO Alm
386
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa NIKEN RIZALLIA binti WALGITO (Alm) telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKEN RIZALLIA binti WALGITO (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta
  • Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

    Penuntut Umum:
    M AGUS ARFIYANTO,SH
    Terdakwa:
    NIKEN RIZALLIA binti WALGITO Alm