Ditemukan 1 data
M AGUS ARFIYANTO,SH
Terdakwa:
NIKEN RIZALLIA binti WALGITO Alm
38 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa NIKEN RIZALLIA binti WALGITO (Alm) telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NIKEN RIZALLIA binti WALGITO (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta
Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Penuntut Umum:
M AGUS ARFIYANTO,SH
Terdakwa:
NIKEN RIZALLIA binti WALGITO Alm