Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN MALANG Nomor 74/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal 7 April 2021 —
Terdakwa:
DIAN RIZALLIS MAULANA
8029
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    5. menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah buku perjanjian kerjasama antara ANDHY ALFIAN dan DIAN RIZALLIS MAULANA tanggal 29 Oktober 2019;

    - 1 9satu) lembar pernyataan dari ACC Finance;

    - 1 (satu) lembar fotokopy BPKB No.


    Terdakwa:
    DIAN RIZALLIS MAULANA
Register : 26-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 13-08-2014
Putusan PN MALANG Nomor 302/Pid.B/2014/PN Mlg.
Tanggal 2 Juli 2014 —
2.DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK
3.DEDIK ROBBIYANTO
294
  • DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK, Terdakwa III. DEDIK ROBBIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN ORANG TERLUKA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.

    2.DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK
    3.DEDIK ROBBIYANTO
    DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK, II.
    DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK,Terdakwa III. DEDIK ROBBIYANTO terhadap saksi ARIF WAHYU ADIWIBOWO dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kosong ;e Bahwa kejadiannya di depan kantor Travel Gading di Jalan Trunojoyo KotaMalang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 ;e Bahwa Terdakwa I AGUS MARWAN Alias MARWAN telah memukul saksiARIF WAHYU ADI WIBOWO sebanyak 6 (enam) kali ;e Bahwa Terdakwa II DIAN RIZALLIS MAULANA Als.
    DEDIK ROBBIYANTO telah memukul wajah saksi ARIFWAHYU ADI WIBOWO sebanyak 3 (tiga) kali ;2 Terdakwa II DIAN RIZALLIS MAULANA Als AYIK :e Bahwa Terdakwa I AGUS MARWAN Alias MARWAN telah melakukanpengeroyokan bersama Terdakwa I. DIAN RIZALLIS MAULANA Als. AYIK,Terdakwa III.
    DIAN RIZALLIS MAULANAAls. AYIK, Terdakwa II.