Ditemukan 2 data
9 — 5
Bahwa sampai sekarang Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai kutipanakta nikah, karena pernikahan Pemohon I dan Pemohon II ternyata tidakterdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram; BahwaPemohon I dan Pemohon II adalah orang yang tidak mampu (miskin);Rizkam bin Samson, tempat lahir di Dasan Tapen tanggal 30 Desember 1988,agama Islam, Pekerjaan swasta, tempat tinggal di Desa Dasan Tapen, KecamatanGerung, Kabupaten Lombok Barat (saksi 2);Saksi 2 tersebut telah memberikan keterangan
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Rizkam Ahmad Mawalli bin Muhammad Zohri) dengan Pemohon II (Juliani Astuti binti Dulahap ) yang dilaksanakan pada tanggal 06 April 2018, di Lingkungan Seganteng Subagan, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;