Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pid.B/2023/PN Bjb
Tanggal 5 April 2023 —
2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
Terdakwa:
CHARIS RIZKYNDRA PRATAMAPUTRA Alias KARIS Bin DJUMAIN
426
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Charis Rizkyndra Pratamaputra Alias Karis Bin Djumain tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    2.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, SH
    Terdakwa:
    CHARIS RIZKYNDRA PRATAMAPUTRA Alias KARIS Bin DJUMAIN