Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 26-02-2024
Putusan PA DOMPU Nomor 13/Pdt.P/2024/PA.Dp
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
123
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Putra Muhammad Rizqih bin Ismail untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Jumrah binti Abidin;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000 ( tiga ratus lima ribu rupiah);