Ditemukan 1 data
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Paulina Novianti Binti Rudi Roberlin
28 — 20
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Paulina Novianti Binti Rudi Roberlin bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak Membawa KTP pada saat bepergian;
- Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Yul Jefri, SE
Terdakwa:
Paulina Novianti Binti Rudi Roberlin