Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 213/Pdt.P/2015/PNWkb
Tanggal 24 Juni 2015 — Agustinus Lede Gollu ; Robertina Rehi Bota
2517
  • Agustinus Lede Gollu ; Robertina Rehi Bota
    Kota Tambolaka, Kab.Z.Sumba Barat Daya.Disebut sebagai Pemohon I.Nama lengkap : Robertina Rehi BotaUmur / tgl lahir : 42 tahun.Agama : KatholikPekerjaan : TaniPendidikan : SLTPTempat tinggal : Wondo Woto, Desa Kalimbu Kaha, Kec.
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Agustinus Lede Gollu) dengan PemohonII (Robertina Rehi Bota ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 02 September 1994 diKabupaten Sumba Barat Daya;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya diKantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya;4.
    mencatatkan perkawinan para Pemohon tersebut,setelah ditunjukkan salinan resmi turunan penetapan ini;Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon tersebut dikabulkan makasemua biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini haruslah dibebankan kepada paraPemohon;Mengingat akan peraturanperaturan hukum dan perundangundangan yang berkaitandengan permohonan ini;MENETAPKANMengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Agustinus Lede Gollu) denganPemohon II (Robertina
Register : 17-09-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 36/Pid.B/2019/PN Kfm
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DANANG ARI WIBOWO, S.H.
Terdakwa:
MARIA MAGDALENA KOLO Alias LENA
8337
  • tangan kiri dibawahHalaman 5 dari 25 Putusan Nomor 36/Pid.B/2019/PN Kfmibu jari, dan Terdakwa memukul saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali danmengenai kepala bagian kiri;Bahwa yang menyebabkan Terdakwa menganiaya saksi korban karenamenurut Terdakwa, saksi korban menyembunyikan suaminya yang yaituSaksi Agustinus Suni Sanbein Alias Agus;Bahwa yang menyaksikan peristiwa tersebut selain saksi korban yaitusaksi Agustinus Suni Sanbein Alias Agus, Saksi saksi krispinus Eli KoloAlias Kris, dan saksi Mersi Robertina
    Saksi Mersi Robertina Marwinta Alias Mersi dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa benar saksi pernah menjalani pemeriksaan di Penyidik danketerangan yang saksi sampaikan di dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) Penyidik adalah benar dan tidak ada paksaan; Bahwa saksi dipanggil dan dihadapkan dipersidangan sehubungandengan masalah Adu mulut antara Terdakwa dan saksi korban MariaRemilia Taek Alias Mira; Bahwa masalah tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Desember2018 sekitar