Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2024 — Putus : 20-11-2024 — Upload : 25-11-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1034/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 20 Nopember 2024 — Penuntut Umum:
MAISURI,S.H
Terdakwa:
ROBIDIA LAIA Als ROBI
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Robidia Laia Als Robi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    Penuntut Umum:
    MAISURI,S.H
    Terdakwa:
    ROBIDIA LAIA Als ROBI