Ditemukan 1 data
MAISURI,S.H
Terdakwa:
ROBIDIA LAIA Als ROBI
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Robidia Laia Als Robi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
Penuntut Umum:
MAISURI,S.H
Terdakwa:
ROBIDIA LAIA Als ROBI