Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2144/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (HOLYPIK BIN AZIES) terhadap Penggugat (TITIN INDRAWATI BINTI ROBITARNO);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);