Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 65/Pid.B/2021/PN Mnk
Tanggal 4 Mei 2021 — Penuntut Umum:
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO
9935
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan susila sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    DECYANA CAPRINA, SH
    Terdakwa:
    MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO
    Nama Lengkap : MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO2. Tempat Lahir >: Kamal3. Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun/5 Juni 20014. Jenis Kelamin > Laki laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Alamat : Jalan Kali Dingin Manohara Kab. Manokwari7. Agama : Kristen Protestan8.
    Menyatakan terdakwa MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengankekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul"sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARYON ROIKARNO RIRIPOYalias MARIO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa menjalani masa tahanan;3. Memerintahkan kepada terdakwa agar tetap dalam tahanan;4.
    Reg.Perkara : PDM 31/MANOK/Eku.2/03/2021 tertanggal 31 Maret 2021 sebagaiberikut :Bahwa terdakwa MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO pada hariKamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.42 WIT atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Februari tahun 2021 atau setidaktidaknya padasuatu waktu di tahun 2021 bertempat di rumah Anak Korban di JI.
    Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai subjekhukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampubertanggung jawab;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan denganketerangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwatelah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita AcaraPenyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalahorang yang bernama MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO denganidentitas
    Menyatakan Terdakwa MARYON ROIKARNO RIRIPOY alias MARIO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamenyerang kehormatan susila sebagaimana dakwaan tunggal PenuntutUmum;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 65/Pid.B/2021/PN Mnk2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.