Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PA KARAWANG Nomor 478/Pdt.G/2023/PA.Krw
Tanggal 7 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Rochdiyat ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Vina Priyanti binti Juadi ) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah Rp.480000,00 ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah);

Register : 21-08-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 22-04-2019
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1935/Pdt.G/2018/PA.Pwt
Tanggal 27 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • Abdul Sidik Bin Rochdiyat) terhadap Penggugat (Yuliati Binti Tarnuji);
  • Menetapkan, hak pemeliharaan anak/hadlanah 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: Akhmad Firdaus Bin Moh. Abdul Sidik, Jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir di: Banyumas, 16 Oktober 2007 dan Rifa Riyanti Binti Moh.
    Abdul Sidik Bin Rochdiyat sebagai AyahselakuTergugat dan istri/Yuliati Binti Tarnuji sebagai Ibu selakuPenggugat, bukti tersebut telah dinazegellen dengan meterai cukup, sertatelah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok, selanjutnya olehKetua Majelis diparaf dan diberi kode (P.5);Saksi saksi :Menimbang, bahwa tentang Saksi yang diajukan oleh Penggugatadalah sebagai berikut:1 i ew 37 tahun, agama Islam,Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di: Desa/Kelurahan Menimbang, bahwa dibawah sumpahj/janjinya
Register : 05-10-2023 — Putus : 01-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 471/Pdt.G/2023/PN Bks
Tanggal 1 Februari 2024 — Penggugat:
LAMBOK HOTNANULI SIHITE
Tergugat:
1.Djaelan ST
2.Henny Kairupan
3.Berliana Sitompul
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
220
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan penggugat sebagai penggugat yang beretikat baik;
    3. Menyatakan jual beli tanah aquo obyek sengketa sebagaimana kwitansi tertanggal 19 September 2023 adalah sah menurut hukum;
    4. Menyatakan tanah aquo obyek sengketa seluas 200 m2 yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat dengan batas batas :
    • Selatan : Rumah Bapak Rochdiyat