Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 224/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 7 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Siswanto
Terdakwa:
Rochmiatin
136
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rochmiatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 9 (sembilan) botol anggur merah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Siswanto
    Terdakwa:
    Rochmiatin
Register : 11-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 795/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 11 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Rochmiatin
122
    1. Menyatakan Terdakw ROCHMIATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual bahan-bahan berbahaya berupa minuman keras tanpa ijin;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa:
      2 (dua) botol minuman keras jenis TM dirampas untuk dimusnahkan;
    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar
    Terdakwa:
    Rochmiatin
Register : 21-05-2021 — Putus : 21-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1827/Pid.C/2021/PN Blt
Tanggal 21 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Sugeng Hariyono
Terdakwa:
Rochmiatin
72
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rochmiatin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) ANGGUR MERAH MERK JAVAN
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Sugeng Hariyono
    Terdakwa:
    Rochmiatin
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 1827/Pid.C/2021/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Rochmiatin;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 11111966;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : DSN.
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Rochmiatin;Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Statsblat Nomor 377 Tahun1949 Tentang Ordenate Bahanbahan berbahaya dan Undangundang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa Rochmiatin telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (SATU) ANGGUR MERAH MERK JAVANdirampas untuk dimusnahkan;4.
Register : 29-09-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 22-02-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3303/Pdt.G/2016/PA.JT
Tanggal 1 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Ujang Tjahyadi Bin Ruzuli) terhadap Penggugat (Desmi Rochmiatin Binti Abdurohim);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan