Ditemukan 1 data
ROCHMIYATIN
Tergugat:
WENI AYU TITIS
24 — 3
Penggugat:
ROCHMIYATIN
Tergugat:
WENI AYU TITISHakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Hakim PengadilanNegeri Banyuwangi , dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkanKesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal Kamis, 29 Maret 2018 sebagaiberikut:Bahwa untuk mengakhiri sengketa perkara Gugatan tertanggal 8 Maret2018, terdaftar dalam Register perkara Nomor : 78 /Pdt.G/2018/PN.Byw diPengadilan Negeri Banyuwangi, Tanggal 12 Maret 2018 yang diajukan oleh :ROCHMIYATIN / 69 Tahun, Agama Islam.
Byw, Tanggal 12 Maret 2018, yang diajukan Penggugat, Tergugat telahmenerima,mengakui tuntutan Penggugat, yakni sebagai Pembayaran /pelunasan hutanghutangnya Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketakepada Penggugat sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Almarhum IbuSuratemi (Semasa hidupnya) kepada Ibu Rochmiyatin;2.
Atas nama WHENY AYU TITIS Spd.Panjang = 31,5 m, Lebar = 10,4 m Luas = 328 m2 , dengan batas batas : Sebelah Utara, Tanah milik Hj.Sudarti; Sebelah Timur Tanah milik Hj.Sudarti; Sebelah Selatan Jalan Provinsi; Sebelah Barat Tanah milik Rochmiyatin;B. Atas nama ROCHMIYATIN :.Panjang = 31,5 m, Lebar = 10,2 m Luas = 321 m2 , dengan batas batas : Sebelah Utara Tanah milik Hj.Sudarti; Sebelah Timur Tanah milik Wheny Ayu Titis Spd; Sebelah Selatan: Jalan Provinsi; Sebelah Barat Jalan Desa;3.