Ditemukan 1 data
YOGI BUDI ARYANTO
Terdakwa:
PANORAMA MARGIARTO anak dari ROCHPANDI
52 — 27
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa PANORAMA MARGIARTO anak dari ROCHPANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PANORAMA MARGIARTO anak dari ROCHPANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya
Pol. : H -6961- FH;
Dikembalikan kepada terdakwa PANORAMA MARGIARTO anak dari ROCHPANDI.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
YOGI BUDI ARYANTO
Terdakwa:
PANORAMA MARGIARTO anak dari ROCHPANDI