Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PID.SUS/2018/PT BJM
Tanggal 5 Nopember 2018 — RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANI
9749
  • Menyatakan Terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANI
    Nama lengkap : RODIANOOR alias RODI bin H. HAMLANI;2. Tempat lahir : Cempaka;3. Umur/tanggal lahir :26 Tahun/ 10 Desember 1991;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal :Desa Sungai Tiung RT.23 RW.08 KecamatanCempaka Kota Banjarbaru;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Mendulang9. Pendidikan : SD (tamat);Terdakwa ditangkap tanggal 23 Maret 2018;Terdakwa ditahan dengan tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Perkara : PDM 70/BB/Euh.2/05/2018 tertanggal 22 Mei 2018,Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Halaman 3 dari 20 halaman, Putusan Nomor 81/PID.SUS/2018/PT BJM.PRIMAIRBahwa terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H.
    Kesimpulan:Tampak luka robek pada arah jam 03 dan 06 akibat kekerasan bendatumpul;Perbuatan terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang RINomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;SUBSIDAIRBahwa terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H.
    Kesimpulan:Tampak luka robek pada arah jam 03 dan 06 akibat kekerasan bendatumpul;Perbuatan terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H.
    Menyatakan Terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;3.