Putusan PT BANJARMASIN Nomor 81/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Supraja |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Suhartanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Bjb. tanggal 29 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa RODIANOOR Alias RODI Bin H. HAMLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar BH warna ungu;? 1 (satu) lembar celana panjang warna putih;? 1 (satu) lembar baju gamis warna merah muda;? 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu muda border bunga;? 1 (satu) lembar jilbab warna hitam cream motif bunga bertuliskan GOLDEN SILK merk DAFANYA; Dikembalikan kepada saksi korban Puspita Awalia binti Khairil Anwar;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PID.SUS/2018/PT BJM
Lainnya : 1270 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 130/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik10761