Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RODIYANOR alias UTUH GABUK bin SUPIAN.
26 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rodiyanor Alias Utuh Gabuk Bin Supian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
RODIYANOR alias UTUH GABUK bin SUPIAN.