Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 20-03-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 242/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Tanggal 18 Oktober 2023 —
Terdakwa:
RODIYANOR alias UTUH GABUK bin SUPIAN.
2612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rodiyanor Alias Utuh Gabuk Bin Supian tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    RODIYANOR alias UTUH GABUK bin SUPIAN.