Ditemukan 1 data
14 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama CHOIRUN NISA binti NAIB untuk menikah dengan calon Suaminya bernama MOCHAMMAD KHOIRUL ANAM bin RODIYUL HAQ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);