Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PA BANGIL Nomor 213/Pdt.P/2021/PA.Bgl
Tanggal 25 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
143
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama CHOIRUN NISA binti NAIB untuk menikah dengan calon Suaminya bernama MOCHAMMAD KHOIRUL ANAM bin RODIYUL HAQ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);