Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA SURABAYA Nomor 2344/Pdt.P/2023/PA.Sby
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
2622
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Wibowo bin Roebijono, yang meninggal pada tanggal 13 Juni 2020 adalah :
      1. Kasminah binti Saleh, selaku istri,
      2. Suryawaningsih binti Wibowo, selaku anak kandung perempuan,
      3. Purbo Hadi Prayitno bin Wibowo, selaku anak kandung laki-laki,
      4. Awan Pringgo Leksono bin Wibowo, selaku anak kandung laki-laki;

    3.

    Menetapkan Wiwik Mardwiyana binti Wibowo (anak kandung perempuan) mendapatkan harta warisan dari pewaris Wibowo bin Roebijono berdasarkan wasiat wajibah;

    4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh rupiah);