Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 795/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD AMIN, SH
Terdakwa:
RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO
4410
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    RANDI ROEHULLAH

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.- (lima ribu rupiah);

Penuntut Umum:
MUHAMMAD AMIN, SH
Terdakwa:
RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO
PUTUSANNomor 795/Pid.Sus/2018/PN Pbr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO.Tempat lahir : Pekanbaru.Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 29 Maret 1986.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JI.
Terdakwa RANDI ROEHULLAH Als RANDI Bin M.BADRIONO, bersalahmelakukan tindak pidana telah mengemudikan Kendaraan Bermotor,yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan, Lalu LintasHalaman 1 dari 22 Putusan Nomor 795/Pid.Sus/2018/PN Por.dengan korban luka berat. Sesuai dengan Dakwaan Primair pasal 310ayat (3) UU RI No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RANDI ROEHULLAH Als RANDIBin M.BADRIONO, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat, No.Pol : BM 5390 LJ= 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat, No.Pol : BM 5390 LJ (satu) lembar SIM C An.
Dalam hal ini Terdakwasdr RANDI ROEHULLAH pada saatmengendarai kendaraan nya yaitu sepeda motor Honda Beat BM 5390LJ kurang konsentrasi karena lebin memperhatikan kesebelah kananjalan sehingga kurang memperhatikan pejalan kaki yang hendakmenyebrang dari sebelah kirinya.
Bahwa sesuai Pasal 106 Ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 UULAJ Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan Wajibmengutamakan keselamatan Pejalan kaki dan pesepeda, Dalam Hal iniTerdakwaRANDI ROEHULLAH tidak megutamakan pejalan kakisehingga terjadi kecelakaan Bahwa menurut saksi Penyebab terjadinya kecelakaan tersebut karenaTerdakwaRANDI ROEHULLAH kurang konsentrasi serta kurang hati hatipada saat mengendaraai sepeda motor Honda Beat BM 5390 LJ yangmana Terdakwapada saat sebelum terjadi kecelakaan
Register : 15-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 943/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2011
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap siadang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Randi Roehullah bin M.