Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 67/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
1.FIKRI ROYBULLAH HAKIKI BIN MAMANG SURAHMANTO
2.HABAL FAHMI FATHORONI
2018
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fikri Roybullah Hakiki Bin Mamang Surahmanto dan Terdakwa Habal Fahmi Fathoroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fikri Roybullah Hakiki Bin Mamang Surahmanto dan Terdakwa Habal Fahmi Fathoroni oleh karena itu dengan pidana penjara
    maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di pertigaan kedawung di depan pangkalan ojek dengan berat bersih 0.14 gram yang sudah diranjau oleh Terdakwa Fikri Roybullah
      Hakiki Bin Mamang Surahmanto;
    • 1 (satu) buah timbangan merk Digital Scale;
    • 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.38 gram (ditimbang beserta pipet kacanya);
    • 1 (satu) handphone Redmi Note 9 warna Biru Milik Terdakwa Fikri Roybullah Hakiki Bin Mamang Surahmanto;
    • 1 (satu) handphone Redmi Note 9 warna Biru Milik Terdakwa Habal Fahmi Fathoroni;

    Dirampas untuk dimusnahkan;


    Terdakwa:
    1.FIKRI ROYBULLAH HAKIKI BIN MAMANG SURAHMANTO
    2.HABAL FAHMI FATHORONI