Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-04-2016 — Upload : 10-05-2016
Putusan PN MADIUN Nomor 36/Pid.B/2016/PN Mad
Tanggal 6 April 2016 — - RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN
293
  • Menyatakan Terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    - RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN
    Menyatakan terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan yang menjadikan luka beratsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 351ayat (2) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONY AGUS WIWAYA binROESMEN dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam )bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan;3.
    00.30 Wibterdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN seusai minum minumankeras singgah keteras kerumah saksi AANG NAUFAL NORMANFELVAFELANI di Jalan Manggar Manis, No.11B Kota Madiun;e Bahwa keberadaan Terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN diterasrumah milik saksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI diketahui olehsaksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI yang saat itu tengah beradadiruang tamu bermain game mendengar ada orang muntah diluar rumah;Bahwa saksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI kemudian membukapintu rumah
    marahmarah;Bahwa nenek saksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI yangmendengar Terdakwa marahmarah merasa ketakutan sehingga kemudiansaksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI berinisiatif memanggil saksiENDANG PRATIWI yang merupakan isteri Terdakwa RONY AGUS WIJAYAbin ROESMEN dan saat saksi ENDANG PRATIWI datang terdakwa RONYAGUS WIJAYA bin ROESMEN malah marah dan memegang krah baju saksiAANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI kemudian memukul saksi berkalikali dengan tangan kosong mengenai bagian pelipis kiri serta
    kemudian marahmarah;Bahwa nenek saksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI yangmendengar Terdakwa marahmarah merasa ketakutan sehingga kemudiansaksi AANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI berinisiatif memanggil saksiENDANG PRATIWI yang merupakan isteri Terdakwa RONY AGUS WIJAYAbin ROESMEN dan saat saksi ENDANG PRATIWI datang terdakwa RONYAGUS WIJAYA bin ROESMEN malah marah dan memegang krah baju saksiAANG NAUFAL NORMAN FELVAFELANI kemudian memukul saksi berkalikali dengan tangan kosong mengenai bagian pelipis
    Menyatakan Terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa RONY AGUS WIJAYA bin ROESMEN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;5.
Register : 21-02-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Tanggal 7 Mei 2018 — PT VIKRI ABADAI GROUP
271163
  • Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori bandingkarena didasari halhal sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu kelas IA telah melakukan kekeliruan menjatuhkanpidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan kepada Roesmen selaku Direkturyang mewakili PT. Vikri Abadi Group, apabila harta benda terdakwa PT.
    VikriAbadi Group tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka digantidengan pidana kurungan oleh Roesmen selaku Direktur Utama yang mewakiliPT. Vikri Abadi Group.