Ditemukan 1 data
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl.
Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu