Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
DEWI ELVI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu
350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl.
    Penuntut Umum:
    DEWI ELVI SUSANTI, SH
    Terdakwa:
    Pandu Rofisha bin Zulkifli pgl. Pandu