Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 798/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon:
ROGEN
90
  • ., nama Pemohon hanya tertulis Rogen tanpa adanya nama keluarga/marga menjadi ROGEN SUPARTOJO LIE.
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perihal : Penambahan nama tersebut di dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran yang bersangkutan.
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);