Ditemukan 1 data
ROGEN
9 — 0
., nama Pemohon hanya tertulis Rogen tanpa adanya nama keluarga/marga menjadi ROGEN SUPARTOJO LIE.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perihal : Penambahan nama tersebut di dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang akta kelahiran yang bersangkutan.
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);