Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 12-01-2023
Putusan PN Paringin Nomor 19/Pid.C/2022/PN Prn
Tanggal 14 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SARANTA
Terdakwa:
MUHAMMAD FAUZI RAHMAN Bin ROHAIDIANSAH
539
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZI RAHMAN BIN ROHAIDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk elektronik/KTP-el.
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari.