Ditemukan 1 data
SARANTA
Terdakwa:
MUHAMMAD FAUZI RAHMAN Bin ROHAIDIANSAH
53 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAUZI RAHMAN BIN ROHAIDIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk elektronik/KTP-el.
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari.