Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 266/Pid.B/2017/PNDps
Tanggal 22 Mei 2017 — MUHAMAD ROHAIMAN Alias OGIM
217
  • Menyatakan terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MUHAMAD ROHAIMAN Alias OGIM
    PUTUSANNomor 266/Pid.B/2017/PNDpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :MUHAMAD ROHAIMAN Alias OGIMNama LengkapTempat Lahir LombokUmur/Tgl Lahir 21 Tahun/03 Maret 1995Jenis Kelamin LakilakiIndonesiaKebangsaan/Kewarganegaraan Jalan Jayagiri Vil No. 35 Renon DenpasarTempat Tinggal Timur, Kota Denpasar alamat
    PDM 0265/DENPA.OHD/03/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkanputusan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIM bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan yangdiatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP sebagaimanadalam dakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIMdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwadalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Hal 1 dari
    Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah).Telah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman ;Menimbang , bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaansebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Maret2017, No Reg Perk : PDM 0265 /DENPA.OHD/03/2017, dengan Dakwaan sebagaiberikut :Bahwa terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN Alias OGIM bersama RENPANJARA (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar
    lagi Yuk, karena terdakwa butuh uang terdakwa langsung turun darisepeda motor sedangkan REN PANJARA tetap berada disepeda motor miliknya laluterdakwa berusaha mencoba untuk mengambil sepeda motor Vario Techno namunbatal karena saat itu stang dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa melihatsepeda motor Vario warna hitam DK5940OA yang terparkir di Villa Lisa yang saatitu stang sepeda motor tidak terkunci ( karena stang terlihat lurus ), setelahmemastikan kondisi aman kemudian terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN
    Menyatakan terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIM tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMAD ROHAIMAN alias OGIMoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh)bulan ;Hal 14 dari 15 halaman Putusan Nomor 266/Pid.B/2017/PN Dps3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 03-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 395 / Pid.B / 2014/ PN.Dps.
Tanggal 3 Juli 2014 — MOHAMAD ROHAIMAN als OGIM
155
  • MOHAMAD ROHAIMAN als OGIM
    Pol DK 8978 VL tersebut selanjutnyamembawa keluar dari pekarangan kos kosan dengan cara dituntun dan kemudiandidorong menuju ke Jin Malboro Denpasar, dan karena terdakwa MohamadRohaiman als Ogim merasa kelelahan dan kepayahan mendorong sepeda motortersebut lalu terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim istirahat di tanah kosong diJin Malboro Denpasar hingga ketiduran, saat terbangun sudah pagi kemudianterdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim berjalan mencari tukang kunci di Jin Gnsalak Denpasar, saat terdakwa
    Pada kasus ini terdakwa MOHAMAD ROHAIMAN als OGIMdiajukan kedepan persidangan pengadilan Negeri Denpasar yang berdasarkanketerangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa sendiri adalah merupakansubyek hukum yang sehat jasmani dan rohani.
    pekarangan kos kosan dengan cara dituntun dan kemudian didorong menuju ke Jin MalboroDenpasar, dan karena terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim merasakelelahan dan kepayahan mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwaMohamad Rohaiman als Ogim istirahat di tanah kosong di Jin Malborohal 11 dari 16 halaman putusan 395/Pid.B/2014/PN Dps12Denpasar hingga ketiduran, saat terbangun sudah pagi kemudian terdakwaMohamad Rohaiman als Ogim berjalan mencari tukang kunci di JIn Gn salakDenpasar, saat terdakwa
    Sukasada Bulelengmilik saksi Ketut Agus Pramana Putra yang terparkir yang mana posisi stangnyalurus (tidak terkunci stangnya) dan pintu pagar kos kosan tersebut tidak tertutupsehingga timbul niat terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim untuk memilikinyadan kemudian terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim sambil mengendapendapmasuk kedalam pekarangan kos kosan tersebut dan langsung mengambilsepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat, tahun 2013 No.
    Pol DK 8978 VLtersebut selanjutnya membawa keluar dari pekarangan kos kosan dengan caradituntun dan kemudian didorong menuju ke Jin Malboro Denpasar, dan karenaterdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim merasa kelelahan dan kepayahanmendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogimistirahat di tanah kosong di JIn Malboro Denpasar hingga ketiduran, saat terbangunsudah pagi kemudian terdakwa Mohamad Rohaiman als Ogim berjalan mencaritukang kunci di JIn Gn salak Denpasar, saat terdakwa
Putus : 16-02-2011 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 138/ Pid.B/2011/PN.DPS
Tanggal 16 Februari 2011 — ROHAIMAN alias OGIM
135
  • ROHAIMAN als. OGIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melelakukan tindak pidana
    ROHAIMAN alias OGIM
    ROHAIMAN alias OGIM ;Tempat lahir : Lengkok Embuk ;Umur/tanggal lahir : 15 tahun/17 Juni 1995 ;Jenis Kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Raya Sesetan Gang Pandan Sari ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Tidak ada.Pendidikan : SD (Klas V ); Terdakwa ditahan di Rutan Denpasar oleh :. Penyidik tanggal 04 Januari 2011 s/d tanggal 23 Januari 2011 ;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Januari 2011 s/dtanggal 02 Pebruari 2011 ;.
    ROHAIMAN Als. OGIM bersalah melakukan tindakPidana "Pencurian "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP. 2. Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa M. ROHAIMAN Als. OGIM dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada 2dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    ROHAIMAN als. OGIM pada hari Kamis tanggal 23September 2010, sekira 03.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2010 bertempat di Jl.
    ROHAIMAN als. OGIM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melelakukan tindak pidana Pencurian ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROHAIMAN als. OGIM, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan Terdakwa tersebut diatas tetap berada dalam tahanan ;5.
Putus : 16-02-2011 — Upload : 19-09-2012
Putusan PN DENPASAR Nomor 622/ Pid.An/2011/PN.DPS
Tanggal 16 Februari 2011 — MOHAMAD ROHAIMAN alias OGIM
4315
  • ROHAIMAN als. OGIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melelakukan tindak pidana
    MOHAMAD ROHAIMAN alias OGIM
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara Biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : MOHAMAD ROHAIMAN alias OGIM ;Tempat lahir : Lengkok Embuk ;Umur/tanggal lahir : 16 tahun/17 Juni 1995 ;Jenis Kelamin : lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Lengko Lauk, Desa Lengko Embuh Kec. Wana saba, Kab.
    Menyatakan terdakwa MOHAMAD ROHAIMAN Als. OGIM bersalah melakukantindak Pidana "Pencurian "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal362 KUHP. Jo Pasal 65 KUHP Jo UU No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak. 2. Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa MOHAMAD ROHAIMAN Als. OGIMdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa terbebani biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua ribu Telah mendengar halhal yang disampaikan oleh Terdakwa dipersidangan secaralisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ; Menimbang , bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan Majelis Hakim, olehJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, didakwa sebagai berikut :oe Bahwa, ia Terdakwa MOHAMAD ROHAIMAN als.
    ROHAIMAN als. OGIM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melelakukan tindak pidana Pencurian ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ROHAIMAN als. OGIM,dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tersebut diatas tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 21-05-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PA SELONG Nomor 586/Pdt.G/2021/PA.Sel
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
117
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menyatakan sah perkawinan Penggugat (Munawwarah binti Amaq Juhadah) dengan Tergugat (Rohaiman bin Tanah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2004 di Gubuk Dalem, Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Rohaiman bin Tanah) terhadap Penggugat (Munawwarah binti Amaq Juhadah) ;