Ditemukan 1 data
SAIMUN, SH
Terdakwa:
ASRUL ROJIULLOH BIN TAHRUDIN
15 — 9
- Menyatakan Terdakwa ASRUL ROJIULLOH BIN TAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
SAIMUN, SH
Terdakwa:
ASRUL ROJIULLOH BIN TAHRUDIN