Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ROKHMATTULLOH Als RAHMAT Bin TOKET
94 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Rokhmattulloh alias Rahmat bin Toket yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
ROKHMATTULLOH Als RAHMAT Bin TOKET
9 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rokhmattulloh Bin Kamud) terhadap Penggugat (Rokaetin Binti Akhmad);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).