Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 23/Pid.B/2016/PN.Atb
Tanggal 22 Maret 2016 — - ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA Alias ANTUS
10932
  • Menyatakan Terdakwa ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA Alias ANTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA Alias ANTUS
    PUTUSANNomor : 23/Pid.B/2016/PN.AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA Alias ANTUSTempat Lahir : WeoeU mu t/Tanggal Lahir : 20 tahun/15 Nopember 1995Jenis Kelamin > Laki lakiKebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Leolaran, Dusun Weoe A Barat,
    Menyatakan terdakwa ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA AliasANTUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terangterangan dan secara bersama sama menggunakan kekerasanterhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana diaturdan diancam dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ;2.
    satu) sentimeter, dan pada kelopak matakanan terdapat Iluka goresan dengan ukuran panjang 1 (satu) sentimetersesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Penderita di Dinas KesehatanPuskesmas Weoe pada tanggal 19 Desember 2015 yang di tandatanganioleh Kepala Puskesmas Weoe BRIGITHA HOAR BRIAS, SST danMETRIANA YOVITA BRIA, A.Md.Kep.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1)KUHP ;ATAUKEDUABahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaankesatu terdakwa ADELBERTUS ROLIANTUS
    Unsur "Barang siapa"Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa dalamhukum pidana menunjuk kepada setiap orang/badan hukum sebagai subjekhukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab menuruthukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan terdakwa di persidangan, dan setelah diidentifikasi olehMajelis Hakim ternyata Terdakwa mengaku bernama: terdakwaADELBERTUS ROLIANTUS Alias ANTUS yang identitasnya sesuai dengansurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
    Menyatakan Terdakwa ADELBERTUS ROLIANTUS BRIA AliasANTUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Di muka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka ";2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.