Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN RUTENG Nomor 17/Pid.B/2020/PN Rtg
Tanggal 24 Maret 2020 — ROLIANUS DAMA Alias RONI
9423
  • Menyatakan Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    ROLIANUS DAMA Alias RONI
    Menyatakan Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan luka luka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal170 ayat (2) Ke1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONIdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi denganmasa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dengan perintahTerdakwa tetap ditahan ;3.
    PERK : PDM04/N.3.17.8/Eku.2/02/2020 tanggal 20 Februari 2020 yaitu sebagai berikut:DAKWAANBahwa Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI bersamasamadengan Saksi FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI (Terdakwa yangpenuntutannya diajukan secara terpisah) dan Saksi AFRUDIN PIO AliasLALONG (Terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hariSabtu tanggal 07 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 atau setidaktidaknya pada waktu
    kaki oleh saksi FITALIS TARSINGAMPAK Alias TARSI (Terdakwa yang penuntutannya diajukan secaraterpisah) dan setelah itu saksi FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSIsecara bersamasama dengan saksi AFRUDIN PIO Alias LALONG(Terdakwa yang penuntutannya diajukan secara terpisah) dan terdakwaROLIANUS DAMA Alias RONI menarik baju saksi (korban) sehingga saksi(korban) berdiri dan setelah saksi (korban) berdiri saksi FITALIS TARSINGAMPAK Alias TARSI bersamasama dengan saksi AFRUDIN PIO AliasLALONG dan terdakwa ROLIANUS
    DAMA Alias RONI memukul saksi(korban) pada bagian kepala, wajah dan badan saksi (koroban) denganmenggunakan tangan secara berulang kali dan saksi AFRUDIN PIO AliasLALONG bersama dengan terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI jugasempat memukul bagian perut dari saksi (koroban), kemudian saksi(korban) berteriak minta tolong sehingga datang saksi ALOYSIUSNOWANG dari dalam rumahnya untuk melerai ;Bahwa perbuatan Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI bersamasama dengan Saksi FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI
    Menyatakan Terdakwa ROLIANUS DAMA Alias RONI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang terangandan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yangmengakibatkan lukaluka sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 21-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN RUTENG Nomor 19/Pid.B/2020/PN Rtg
Tanggal 24 Maret 2020 — AFRUDIN PIO alias LALONG
9541
  • dengan Saksi ROLIANUS DAMA Alias RONI (Terdakwa yangpenuntutannya diajukan secara terpisah) juga sempat memukul bagianperut dari saksi (korban), Kemudian saksi (korban) berteriak minta tolongsehingga datang saksi AAOYSIUS NOWANG dari dalam rumahnya untukmelerai.Bahwa perbuatan Terdakwa AFRUDIN PIO Alias LALONG bersamasamadengan Saksi FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI (Terdakwa yangpenuntutannya diajukan secara terpisah) dan Saksi ROLIANUS DAMAAlias RONI (Terdakwa yang penuntutannya diajukan secara
    Kemudian saksiMarselinus Sufandi alias Roy ditendang dengan menggunakan kaki olehFitalis Tarsi Ngampak alias Tarsi, kemudian secara bersamasamaTerdakwa, Fitalis Tarsi Ngampak alias Tarsi dan Rolianus Dama AliasRoni menarik baju saksi Marselinus Sufandi alias Roy sehingga saksiMarselinus Sufandi alias Roy berdiri dan setelah berdiri Terdakwa, FitalisTarsi Ngampak alias Tarsi dan Rolianus Dama Alias Roni secarabersamasama memukul saksi Marselinus Sufandi alias Roy pada bagiankepala, wajah dan badan
    Sufandi alias Roy, saksimendengar Terdakwa, Rolianus Dama alias Rony dan Fitalis TarsiNgampak alias Tarsi menuduh saksi Marselinus Sufandi alias Roy saksiMarselinus Sufandi alias Roy yang telah melempar rumahnya, dan saksiMarselinus Sufandi alias Roy sempat mengatakan kalau benar saksiMarselinus Sufandi alias Roy yang melempar rumah Fitalis TarsiNgampak alias Tarsi kenapa saksi Marselinus Sufandi alias Roy tidakditangkap, kemudian Terdakwa, Rolianus Dama alias Rony dan FitalisTarsi Ngampak alias
    Setelah Bapak Aloysius Nowang datang dari rumahnyauntuk melerai, Fitalis Tarsi Ngampak dan Rolianus Dama larimeninggalkan tempat kejadian, sedangkan Terdakwa sempat dipegangoleh Bapak Aloysius Nowang dengan tangan kiri.
    Kemudian Terdakwabersama dengan Rolianus Dama Alias Roni juga sempat memukul bagian perutdari saksi korban Marselinus Sufandi Alias Roy, kKemudian saksi korbanMarselinus Sufandi Alias Roy berteriak minta tolong sehingga datang saksiAloysius Nowang dari dalam rumahnya untuk melerai ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersamasamadengan Fitalis Tarsi Ngampak Alias Tarsi dan Rolianus Dama Alias Ronimengakibatkan saksi korban Marselinus Sufandi Alias Roy, mengalami lukaluka dan setelah kejadian
Register : 21-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN RUTENG Nomor 18/Pid.B/2020/PN Rtg
Tanggal 24 Maret 2020 — FITALIS TARSI NGAMPAK Alias TARSI
11219
  • Kemudian saksi ditendangHalaman 5 dari 23Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Rtgdengan menggunakan kaki oleh Terdakwa, kemudian secara bersamasama Terdakwa, Afrudin Pio Alias Lalong, dan Rolianus Dama alias Ronimenarik baju saksi sehingga saksi berdiri dan setelah saksi berdirikemudian Terdakwa secara bersamasama dengan Afrudin Pio AliasLalong dan Rolianus Dama alias Roni memukul saksi pada bagian kepala,wajah dan badan dengan menggunakan tangan dan kaki secara berulangkali sehingga saksi berteriak minta
    , Rolianus Dama alias Rony dan Afrudin Pio AliasLalong menuduh saksi Marselinus Sufandi alias Roy saksi MarselinusSufandi alias Roy yang telah melempar rumah Terdakwa, dan saksiMarselinus Sufandi alias Roy sempat mengatakan kalau benar saksiMarselinus Sufandi alias Roy yang melempar rumah Terdakwa kenapasaksi Marselinus Sufandi alias Roy tidak ditangkap, kemudian Terdakwa,Rolianus Dama alias Rony dan Afrudin Pio Alias Lalong mengatakanhanya kau saja yang besar di kampung ini kepada saksi MarselinusSufandi
    aliasRoy sebanyak 1 (satu) kali, kemudian secara bersamasama Terdakwa,Afrudin Pio Alias Lalong dan Rolianus Dama menarik baju saksiMarselinus Sufandi alias Roy.
    Setelah Bapak Aloysius Nowang datang dari rumahnyauntuk melerai, Terdakwa dan Rolianus Dama lari meninggalkan tempatkejadian, sedangkan Afrudin Pio Alias Lalong sempat dipegang olehBapak Aloysius Nowang dengan tangan kiri.
    Dama dan Afrudin Pio dengan cara AfrudinPio merangkul saksi Marselinus Sufandi alias Roy dan Rolianus Damamendorong saksi Marselinus Sufandi alias Roy.