Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 43/Pid.B/2021/PN Bpd
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.Yanuardi Yogaswara, S.H
2.Wendy Yuhfrizal S.H
Terdakwa:
Hendri Saputra Bin Marzuki
7321
  • sebanyak Rp. 1.430.000,-;
  • Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak Rp. 1.180.000,-;
  • Pecahan Rp. 2.000,- sebanyak Rp. 564.000,-;
  • Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 60.000,-;
  • Pecahan Logam Rp. 1.000,- sebanyak Rp. 30.000,-;

Dengan jumlah total 4.624.000,00-, (empat juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);

Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Masjid Al-Ikhlas;

  • 1 (Satu) buah gembok merk Extra Rolinson