Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 176/Pid.B/2017/PN Bit
Tanggal 8 Januari 2018 — Penuntut Umum:
M.TAUFIK THALIB
Terdakwa:
1.JESSIE TAMAR
2.JOY ROLONA
3.JONALD BARSABAL GUINARES
4728
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jessie Tamar alias Jessy, Terdakwa II Joy Rolona alias Joy Rohluna alias Joy dan Terdakwa III Jonald Barsabal Guinares alias Jonald Barahama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memerintahkan memanipulasi elemen data penduduk, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa I Jessie Tamar alias Jessy, Terdakwa II Joy
    Rolona alias Joy Rohluna alias Joy dan Terdakwa III Jonald Barsabal Guinares alias Jonald Barahama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    M.TAUFIK THALIB
    Terdakwa:
    1.JESSIE TAMAR
    2.JOY ROLONA
    3.JONALD BARSABAL GUINARES
    Vania;Nama lengkap : Joy Rolona alias Joy Rohluna alias Joy;Tempat lahir : Calumpang(Philipina);Umur/tanggal lahir : 33 tahun/12 Agustus 1984;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan > Philipina;Tempat tinggal : San Miguel No.1 Calumpang, General SantosCity Philpina;Agama : Kristen Khatolik ;Pekerjaan : Nelayan Penangkap Ikan/ABK KM. Vania;Halaman 1 dari 33 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017./PN.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jessie Tamar alias Jessy,Terdakwa II Joy Rolona alias Joy Rohluna alias Joy dan Terdakwa IllHalaman 3 dari 33 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017./PN.
    Vania selanjutnya Tim Patroli menemukan 3 ( tiga ) orangwarga negara Philipina menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Indonesiayang di palsukan yaitu. terdakwa JESSIE TAMAR alias JESSY, terdakwa IIJOY ROLONA alias JOY ROHLUNA alias JOY dan terdakwa IIl JONALDHalaman 5 dari 33 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017./PN. Bit.BARSABAL GUINARES alias JONALD BARAHAMA.
    Vania selanjutnya Tim Patroli menemukan 3 ( tiga ) orangwarga negara Philipina menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk ) Indonesiayang di palsukan yaitu. terdakwa JESSIE TAMAR alias JESSY, terdakwa IIJOY ROLONA alias JOY ROHLUNA alias JOY dan terdakwa Ill JONALDBARSABAL GUINARES alias JONALD BARAHAMA. Adapun KTP (Kartu TandaHalaman 8 dari 33 Putusan Nomor 176/Pid.B/2017./PN.
    Menjatuhkan pidana kepada masingmasing Terdakwa Jessie Tamar aliasJessy, Terdakwa II Joy Rolona alias Joy Rohluna alias Joy dan Terdakwa IIIJonald Barsabal Guinares alias Jonald Barahama oleh karena itu denganpidana penjara selama S8(delapan) bulan dan denda sejumlahRp.25.000.000(dua puluh lima juta rupiah) apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;3.
Register : 14-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 270/Pid.B/2022/PN Smn
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa:
BILLY STANLEY ULY Alias BILLY Anak dari BONDY SAHASILAWANE
11082
  • 1 (satu) lembar surat kalung emas model Rose rolona berat 3,7 gram.
  • 1 (satu) lembar surat cincin emas model batu berat 0,8 gram.
  • 1 (satu) lembar surat emas model anting jepit daun berat 2,10 gram.

Dikembalikan kepada saksi Salma Avia Permata Putri.

  • 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru.
  • 1 (satu) buah celana jins warna hitam tanpa merk.
  • 1(satu) buah kaos warna hitam gambar depan tengkorak tanpa merk.