Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ROMADIYAN SAH Bin TAMRIN
64 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Romadiyan Sah Bin Tamrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Romadiyan Sah Bin Tamrin dengan pidana penjara
selama 2(dua) tahun dan 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Romadiyan Sah Bin Tamrin dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Romadiyan Sah Bin Tamrin tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone REDMI Type A8 Pro Warna Biru.
Terdakwa:
ROMADIYAN SAH Bin TAMRIN