Ditemukan 1 data
10 — 1
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberi izin kepada Pemohon (Saifudin) untuk menjauhkan talak saru roji terhadap Termohon (Siti Romdhanah binti Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
3.Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selama masa iddah dan kenang-kenangan (mutah) berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon dan menyerahkannya sesaat sebelum ikrar