Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PT BANDUNG Nomor 39/PID.TPK/2023/PT BDG
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : anggiat sautma, S.H
Terbanding/Terdakwa : Ir. DENI RIFDRIANA, MM
14471
  • ., Bin ROMDJOK selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 Bulan penjara serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 5 (lima) Bulan penjara ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, tanggal 11 Juli 2023 untuk selebihnya ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari