Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa : Ir. DENI RIFDRIANA, MM
144 — 71
., Bin ROMDJOK selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 Bulan penjara serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 5 (lima) Bulan penjara ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, tanggal 11 Juli 2023 untuk selebihnya ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari