Ditemukan 3 data
1.Roy Desi Siregar
2.Melida Tamba
11 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa dalam Perkawinan para Pemohon telah dilahirkan seorang anak laki-laki bernama RAFLES ROMELIO SIREGAR lahir di Medan, 28 Juni 2020 sesuai Surat Keterangan lahir Nomor 678/SKL/VI/RSURM/2020 tanggal 28 Juni 2020 yang dikeluarkan dari Royal Maternity General Hospital;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Petugas yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan
ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Agar setelah ditunjukkan kepadanya salinan resmi penetapan ini untuk mencatat dalam register yang sedang berjalan pada Akta Perkawinan bahwa RAFLES ROMELIO SIREGAR lahir di Medan, 28 Juni 2020, adalah anak kandung sebagai anak pertama dan disahkan dalam perkawinan antara ROY DESI SIREGAR dan MELIDA TAMBA
Martha
57 — 53
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama MARVELL ROMELIO sebagai anak seorang Ibu yakni anak dari Ibu MARTHA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diregister tentang penghapusan status ayah dalam akta kelahiran anak tersebut sejak Penetapan ini diucapkan;
- Menolak
122 — 34
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Hak Pengasuhan seorang anak laki laki dari Perkawinan antara Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ROMELIO NIKOLSON HUTABARAT lahir di Bekasi tanggal 20 Mei 2015 berada dalam penguasaan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar
biaya nafkah serta pendidikan kepada anak yang bernama ROMELIO NIKOLSON HUTABARAT sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi dengan rasio kenaikan 10% setiap tahunnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp 298.000,00(dua ratus sembilan puluh delapan