Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA Bolaang Uki Nomor 103/Pdt.G/2021/PA.Blu
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
430
  • Herap) terhadap Penggugat (Julvera Rompis binti H. Rompis);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 24-03-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Bjn
Tanggal 14 Juni 2022 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
GUTOMO alias GUT Bin. SOKRAN
646
  • Uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa JEFRI ROMPIS anak dari JHONY ROMPIS ;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Register : 22-11-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN POSO Nomor 363/Pid.Sus/2018/PN Pso
Tanggal 14 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MOHAMAD QASIM THALIB, SH
Terdakwa:
FRANGKI ROMPIS Alias FRANGKI
448
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan TerdakwaFRANGKI ROMPISaliasFRANGKItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Register : 11-01-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PN MANADO Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
I DEWA GEDE SAPUTRA VALENTINO PUJANA. SH
Terdakwa:
ETTY ROMPIS
1098166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ETTY ROMPISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ETTY ROMPIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)