Ditemukan 3 data
ROOSTIENINGSIH
21 — 6
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 26/1960 tertanggal 12 Januari 2023 atas nama ROOSTIENINGSIH anak perempuan dari Ayah TAN TJHING TING dan Ibu TILAH diubah/ diganti menjadi ROOSTIENNINGSIH;
3.
Pemohon:
ROOSTIENINGSIH
ROOSTIENINGSIH
34 — 8
Pemohon:
ROOSTIENINGSIH
giok tien
13 — 1
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Malang No 26/1960 bertangggal 21 Desember 1973 atas nama GIOK TIEN (nama yang salah) anak perempuan yang diakui oleh TAN TJHING TING dan TILAH diubah/ diganti menjadi ROOSTIENINGSIH