Ditemukan 2 data
348 — 133
Menyatakan terdakwa ROQUYATUL ULYA binti MUALIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis ; 2.
ROQUYATUL ULYA binti MUALIM
PUTUSANNo. 264/PID.SUS/2017/PN.SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ROQUYATUL ULYA binti MUALIM ;Tempat lahir : Kudus ;Umur/ Tgl.Lahir: 29 tahun / 7 Desember 1988 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
Menyatakan terdakwa ROQUYATUL ULYA binti MUALIM bersalah melakukantindak pidana Memperdagangkan perangkat telekomunikasi di wilayah NegaraRepublik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi dalam Dakwaan Pertama.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROQUYATUL ULYA binti MUALIM berupapidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu)tahun, dan denda sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) subsider 2 (dua)bulan kurungan.3.
rupiah).Setelah mendengar pula permohonan dari terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan merasa bersalah atas perbuatannya, dan merasa menyesal sertaberjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan pada akhirnya mohonkeringanan hukuman ;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umumtetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan berdasarkan suratdakwaan sebagai berikut :PERTAMA :so eceeceee Bahwa terdakwa ROQUYATUL
Menyatakan terdakwa ROQUYATUL ULYA binti MUALIM, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkanperangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidaksesuai dengan persyaratan teknis ;2.
1109 — 511
ROQUYATUL ULYA.Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungankeluarga dengannya ;Benar terdakwa adalah pemilik toko AD Cell alamat Jl. Suryo KusumoPojok perempatan jalan lingkar Mejobo Kudus dan toko Digital Ponselalamat Jl. Suryo Kusumo Mejobo Kudus.Bahwa selain toko AD Cell saksi juga memiliki toko cabang lain yaituDigital Ponsel dan Plasma ;Bahwa Toko milik saksi itu menjual HP berbagai type, dan accesorisnyaPage 7 of 18 Putusan 266/Pid.Sus/2017/PN.Smg.