Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2014 — Upload : 28-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 99/G/2013/PHI Mdn
Tanggal 26 Juni 2014 — - RORISTUA PANDIANGAN, SE.MM (PENGGUGAT) - PT. HORAS INSANI ABADI (TERGUGAT)
417
  • - RORISTUA PANDIANGAN, SE.MM (PENGGUGAT)- PT. HORAS INSANI ABADI (TERGUGAT)
    PUTUSANNomor:99/G/2013/PHI Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :RORISTUA PANDIANGAN, SE.MM, tempat/tanggal lahir Pematangsiantar, 19Februari 1981, agama Kristen Protestan, umur 32 tahun, pekerjaan karyawanPT. Horas Insani Abadi/RS.
    Roristua Pandiangan, S.E., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) WakilDirektur Administrasi dan Keuangan PT. Horas Insani Abadi.b. Konsultan Keuangan (Part Time) di PT. Horas Insani Abadi dan SatuanPengawas Internal di PT. Horas Insani Abadi, terhitung sejak tanggal 01Halaman 3 dari 71 halamanPutusan Nomor : 99/G/2013/PHI Mdn10.11.Maret 2009 berdasarkan keputusan Direksi PT.
    Roristua Pandiangan, S.E.Tanggal: 02 April 2013.Perihal : Pindah Tugas Sehubungan dengan surat kami No. 26/PT.HIA/PSK/IV/13 perihal pencabutanSK No. 58/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 02 Maret 2009 dan pencabutan SKNo. 39/D.PT.HIA/SK/VII/2009, maka dengan ini kami memindahtugaskansaudara ke bagian Rekam Medik terhitung mulai 09 April 2013.Tentang tugas dan tanggungjawab supaya saudara melapor kepada KepalaUnit Rekam Medik.Demikian hal ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknyaatas
Putus : 24-02-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — RORISTUA PANDIANGAN, S.E., M.M VS PT. HORAS INSANI ABADI
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RORISTUA PANDIANGAN, S.E., M.M., tersebut;
    RORISTUA PANDIANGAN, S.E., M.M VS PT. HORAS INSANI ABADI
    Roristua Pandiangan, S.E., sebagaiPelaksana Tugas (PIt) Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan PT.Horas Insani Abadi;b. Konsultan Keuangan (part time) di PT. Horas Insani Abadi dan SatuanPengawas Internal di PT. Horas Insani Abadi, terhitung sejak tanggal 01Maret 2009 berdasarkan keputusan Direksi PT. Horas Insani AbadiNomor 54/D.PTHIA/SK/II/2009 tanggal 02 Maret 2009 tentangpengangkatan Sdr. Roristua Pandiangan sebagai Konsultan Keuangan(part time) di PT.
    Roristua Pandiangan, S.E.Tanggal: 02 April 2013.Perihal : Pindah TugasSehubungan dengan surat kami Nomor 26/PT.HIA/PSK/IV/13 perihalpencabutan SK Nomor 58/D.PT.HIA/SK/III/2009 tanggal 02 Maret 2009dan pencabutan SK Nomor 39/D.PT.HIA/SK/VII/2009, maka dengan inikami memindahtugaskan saudara ke bagian Rekam Medik terhitung mulai09 April 2013.Tentang tugas dan tanggungjawab supaya saudara melapor kepadaKepala Unit Rekam Medik. Hal 5 dari 42 hal. Put.
    Wakil DirekturAdministrasi dan KeuanganMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau UndangUndang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: Roristua Pandiangan, S.E., M.M., tersebutharus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diatas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHal 41 dari 42 hal. Put.