Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 977/Pdt.P/2021/PN Tng
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
1.FILMON ROSMAYA DE JESUS
2.MARIA PENI NAMANG
3710
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan bahwa anak para Pemohon yaitu Bryan Alexander lahir di Tangerang tanggal 12 Maret 2017 telah turut diakui dan disahkan sebagai anak dari pasangan suami isteri Filmon Rosamaya De Jesus dengan Maria Peni Namang ;
    3. Memerintahkan/ memberi ijin kepada Kepala Dinas kepnedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3603-LT-10062019-3126 sepanjang mengenai
    telah turut diakui dan disahkan anak bernama Bryan Alexander sebagai anak dari pasangan suami isteri Filmon Rosamaya De Jesus dan Maria Peni Namang ;
    1. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;