Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN SENGETI Nomor 68/Pid.B/2018/PN Snt
Tanggal 14 Mei 2018 — Pidana 1.Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin 2.Riski efendi als riski bin rosandani
2512
  • Menyatakan Terdakwa I Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin (Alm) dan Terdakwa II Riski Efendi Als Riski Bin Rosandani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;3.
    Pidana1.Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin2.Riski efendi als riski bin rosandani
    Nama lengkap : Riski Efendi Als Riski Bin Rosandani;2. Tempat lahir : Sungai lilin;3. Umur/tanggal lahir :21 tahun / 17 maret 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Rt. 01 Desa Gambut Jaya, Kecamatan SungaiGelam, Kabupaten Muaro Jambi;6. Agama : Islam;7. Pekerjaan : Penjaga Keamanan PT Pertamina;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret2018;2.
    Menyatakan Terdakwa Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin (Alm) danTerdakwa Il Riski Efendi Alias Riski Bin Rosandani bersalah melakukan tindakpidana secara tidak sah bersamasama memanen hasil perkebunansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 jo 107 huruf dUndangUndang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55Ayat (1) Ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana sebagaimana dalamdakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    (empat juta rupiah);Perobuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) ke4 Kitab Undangundang Hukum Pidana;AtauKedua:Bahwa mereka Terdakwa Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin (Alm) danTerdakwa Il Riski Efendi Alias Riski Bin Rosandani pada hari Jumat tanggal 16Februari 2018 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lainpada tahun 2018, bertempat di Kebun Sawit Blok 16 Divisi Il PT Bahari GembiraRia (BGR) Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam
    dirumah Saudara Edy (DPO) di daerah DesaGambut Jaya, Kecanatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dengantujuaan merencanakan mengambil buah sawit milik PT.BGR;Bahwa Saudara Kentung yang merencanakan mengambil buah sawit denganHalaman 8 dari 17 Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN Sntperalatan yang sudah direncankan sebelumnya, Terdakwa dan Terdakwa IlRiski Efendi Als Riski Bin Rosandani mengambil buah sawit atau menaikanbuah sawit ke atas sampan/perahu dengan alat tonjok, sedangkan SaudaraIcan saat itu
    Menyatakan Terdakwa Ujang Resimin Als Ujang Bin Nurdin (Alm) danTerdakwa Il Riski Efendi Als Riski Bin Rosandani tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidaksah memanen hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatifkedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 9 (Sembilan) bulan;3.