Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 57/Pdt.P/2022/PN Bgl
Tanggal 8 Juni 2022 — Pemohon:
ROSANINGSIH WIYONO
208
  • Menyatakan sah penggantian nama Pemohon yaitu dari nama OeyIn Hong menjadi Rosaningsih Wiyono;

    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/penggantian nama Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan pada register akta kelahiran dan Akta Kelahiran Pemohon;

    4.

    Pemohon:
    ROSANINGSIH WIYONO