Ditemukan 2 data
Terdakwa:
LULU TAMBUNAN als YAYAN ROSDIENA als NENE binti SALIM
16 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa LULU TAMBUNAN Alias YAYAN ROSDIENA Binti SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terdakwa:
LULU TAMBUNAN als YAYAN ROSDIENA als NENE binti SALIM
Terdakwa:
LULU TAMBUNAN als YAYAN ROSDIENA als NENE binti SALIM
22 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa LULU TAMBUNAN Alias YAYAN ROSDIENA Binti SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENCURIAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terdakwa:
LULU TAMBUNAN als YAYAN ROSDIENA als NENE binti SALIMakan mengulangiperbuatannya dan oleh karenanya mohon hukuman yang seringanringannyaHalaman 2 dari 20 Putusan No. 125/Pid.B/2019/PN.CbdTelah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik PenasehatHukum terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan, yang padapokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum 22April 2019 Nomor : PDM58/CBD/04/2019, terdakwa telah didakwa sebagaiberikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa LULU TAMBUNAN Alias YAYAN ROSDIENA
Manito World yang dalam halini diwakilkan oleh saksi ACHMAD KURNIA SYAMSUDDIN BIN ASNAWImengalami kerugian sebesar Rp. 3.637.200, (Tiga juta enam ratus tigapuluh tujuh ridbu dua ratus rupiah).Bahwa perbuatan terdakwa LULU TAMBUNAN Alias YAYANROSDIENA BINTI SALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 KUHP.SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa LULU TAMBUNAN Alias YAYAN ROSDIENA BINTISALIM pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 06.24 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam
Unsur Barang siapa Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang tanpakecuali yang merupakan subyek hukum serta dapatdipertanggungjawabkan semua perbuatannya; Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam Perkara ini adalah terdakwaLULU TAMBUNAN Alias YAYAN ROSDIENA Binti SALIM yangidentitasnya telah disebutkan dalam surat dakwaan telah pula dibenarkanoleh terdakwa bahwa dalam kenyatannya terdakwa dalam keadaan sehatbaik jasmani maupun rohani sehingga setiap perbuatannya dapatdipertanggungjawabkan